Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Firasat Kabur hingga Jemput Paksa Warnai Panggilan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus. 

Diketahui, pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) setelah absen pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

"Pimpinan KPK harus bertanggungjawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, tidak hadirnya Firli dalam panggilan pekan lalu telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," jelasnya.

Yudi menambahkan tidak ada alasan untuk Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan ulang besok.

Jika kembali mangkir, menurut Yudi, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," ungkapnya.  

Baca juga: Eks Penyidik KPK Soroti Batalnya Pemeriksaan Firli Bahuri: Jika Merasa Benar Harusnya Datang

Terlebih, kata Yudi, siapapun yang mencoba merintangi penyidikan suatu perkara maka bisa dijerat dengan pasal-pasal diperundang-undangan yang berlaku.

"Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya.

52 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, 7 di Antaranya Penyidik KPK

Polda Metro Jaya secara maraton terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut total sudah ada 52 saksi yang diperiksa hingga saat ini.

"Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Ade mengatakan sebelum memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya sudah terlebih dahulu memeriksa tujuh orang penyidik KPK.

Di sisi lain, ajudan Firli, Kevin Egananta juga sudah dilakukan pemeriksaan saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"7 saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI," ucapnya.

Saat ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membuat kasus tersebut terang benderang. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved