Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Firasat Kabur hingga Jemput Paksa Warnai Panggilan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus. 

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.

MAKI: Kalau Merasa Tidak Salah, Firli Bahuri Harus Datang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, pemanggilan ulang terhadap Firli akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023).

Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.

Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.

"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum. Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.   

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya.

Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.

Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.

"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."

"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.

   

Yudi Purnomo: Pimpinan KPK Harus Tanggung Jawab Bawa Firli Bahuri ke Hadapan Penyidik Polda Metro

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved