Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Firasat Kabur hingga Jemput Paksa Warnai Panggilan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) hari ini.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seharusnya Firli Bahuri diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu, tetapi dia mangkir alias tidak hadir dengan dalih masih harus menjalani tugas. 

Baca juga: Tunggu Tanggal Main, Dewas KPK Akan Klarifikasi Firli Bahuri Soal Pelanggaran Etik Bertemu SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Ketua KPK RI Firli Bahur di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Firli Bahuri akan dimintai keterangannya dalam kasus tersebut oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait tidak hadirnya Ketua KPK RI, Firli Bahuri untuk diperiksa di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait tidak hadirnya Ketua KPK RI, Firli Bahuri untuk diperiksa di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pemeriksaan itu dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Namun, Ade tak memberikan alasan Firli kepada penyidik mengapa meminta penyidik untuk mengizinkan agar lokasi pemeriksaan dipindah ke Bareskrim Polri.

"Betul (permintaan Firli dipindah). (Alasan dipindah) berkenan mungkin bisa ditanyakan ke pihak KPK," ucapnya.

Ditengah pemanggilan dirinya, eks penyidik KPK hingga MAKI angkat bicara.

Isu firasat Firli Bahuri bakal habur hingga peluang jemput paksa pun berhembus.

Novel Baswedan Punya Firasat Firli Bahuri Bakal Melarikan Diri

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak yakin Ketua KPK Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) besok.

Firli Bahuri diketahui dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum.

Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli.

“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel.

Polda Metro Bicara Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diagendakan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).

Firli Bahuri absen pada pemanggilan penyidik yang pertama pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

Lalu apakah polisi akan menjemput paksa jika Firli kembali tidak hadir besok?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa jika Firli kembali tidak hadir.

"Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua," kata Ade seperti dikutip, Senin (23/10/2023).

Ade menyebut Firli baru pertama kali dipanggil penyidik saat kasus tersebut naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya.    

Baca juga: Keterangan Firli Bahuri Dianggap Penting untuk Ungkap Sosok Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Di sisi lain, Ade mengatakan pentingnya keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang kasus ini termasuk keterangan Firli.

"Seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yg dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.

Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan

Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.

MAKI: Kalau Merasa Tidak Salah, Firli Bahuri Harus Datang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, pemanggilan ulang terhadap Firli akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023).

Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.

Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.

"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum. Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.   

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya.

Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.

Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.

"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."

"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.

   

Yudi Purnomo: Pimpinan KPK Harus Tanggung Jawab Bawa Firli Bahuri ke Hadapan Penyidik Polda Metro

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) setelah absen pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.

"Pimpinan KPK harus bertanggungjawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, tidak hadirnya Firli dalam panggilan pekan lalu telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," jelasnya.

Yudi menambahkan tidak ada alasan untuk Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan ulang besok.

Jika kembali mangkir, menurut Yudi, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," ungkapnya.  

Baca juga: Eks Penyidik KPK Soroti Batalnya Pemeriksaan Firli Bahuri: Jika Merasa Benar Harusnya Datang

Terlebih, kata Yudi, siapapun yang mencoba merintangi penyidikan suatu perkara maka bisa dijerat dengan pasal-pasal diperundang-undangan yang berlaku.

"Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya.

52 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, 7 di Antaranya Penyidik KPK

Polda Metro Jaya secara maraton terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut total sudah ada 52 saksi yang diperiksa hingga saat ini.

"Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Ade mengatakan sebelum memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya sudah terlebih dahulu memeriksa tujuh orang penyidik KPK.

Di sisi lain, ajudan Firli, Kevin Egananta juga sudah dilakukan pemeriksaan saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"7 saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI," ucapnya.

Saat ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membuat kasus tersebut terang benderang. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved