Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Kongkalikong Petinggi PT Timah dengan Penambang Ilegal di Bangka
Kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang nyatanya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum lama ini membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka.
Hingga status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah bukti permulaan.
Dari bukti permulaan itu, diperoleh indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar.
"Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Secara garis besar, Kuntadi menerangkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal.
Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah.
Baca juga: Kejagung Endus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk dan Pihak Ketiga, Temukan Ini Usai Geledah 3 Lokasi
"Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri," katanya.
Meski kegiatan penambangannya dilakukan secara ilegal, PT Timah sebagai pemilik IUP disebut-sebut mengetahuinya.
Namun akibat adanya dugaan kongkalikong, maka kegiatan ilegal itu dibiarkan begitu saja.
"Para penambangnya ilegal. Tapi atas sepengetahuan PT Timah," ujar Kuntadi.
Adapun estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih didalami oleh tim penyidik.
Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah.
"(Nilai kerugian) belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah," kata Kuntadi.
Sejauh ini, tim penyidik sudah melakukan berbagai upaya pendalaman kasus, termasuk dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.