Pakar Hukum: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai pengaturan produk tembakau seharusnya tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ungkapnya.
Dirinya memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.
Baca juga: KADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP Kesehatan
Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menilai logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren.
"Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang," pungkas Ali.
Persepsi Soal Tembakau Alternatif Dinilai Jadi Penghambat Upaya Berhenti Merokok |
![]() |
---|
Transplantasi dari Donor Meninggal Dunia Jadi Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal |
![]() |
---|
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.