Kementerian Dalam Negeri Buka 153 Formasi Seleksi CASN 2023, Apa Saja?
Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus Non-ASN dan kebutuhan umum.
Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar Non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sejumlah 106 formasi.
Ketentuan berikutnya yakni menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen yaitu 24 formasi.
Ia mengimbuhkan, alokasi formasi kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 persen atau 3 formasi.
Adapun kriteria pelamar kebutuhan khusus Non-ASN merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemendagri sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemendagri Tahun 2023 serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun secara terus menerus pada Kemendagri.
“Pelamar dari penyandang disabilitas diperkenankan untuk melamar pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023,” tambahnya.
Ia menerangkan, untuk kualifikasi pendidikan pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023 yakni Diploma III dan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sesuai ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar.
Selain itu, seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendagri Tahun 2023 menggunakan CAT BKN.
“Untuk layanan informasi dan pengaduan terkait seleksi pengadaan ASN Kemendagri tahun 2023 bisa diakses melalui https://infocasn.kemendagri.go.id atau call center (021) 50958800 dan https://kemendagri.lapor.go.id,” kata dia.
Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat |
![]() |
---|
Itjen Kemendagri Telah Berkomunikasi dengan Bupati Buton Yang Dilaporkan Hilang oleh Warganya |
![]() |
---|
Tri Tito Karnavian Sebut Posyandu Kini Bertransformasi Lewat 6 Bidang Pelayanan di Masyarakat |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Hilirisasi Pertanian Jadi Kunci Keluar dari Middle Income Trap |
![]() |
---|
Polemik Pencopotan Kepsek di Prabumulih Sumsel, Kemendagri: Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.