Jumat, 3 Oktober 2025

Ibu Kota Negara

Terkait Proyek IKN, Investor Asing Butuh Kepastian Regulasi dan Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Investor asing membutuhkan dukungan kepastian regulasi, kemitraan serta kepercayaan yang terjalin bersama pemangku kepentingan setempat

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Desain Ibu Kota Negara - Pelaku usaha global melirik peluang investasi dalam rencana pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. 

Proyek ibu kota baru,  memberikan peluang bagi sebagian besar investor untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik.

“Pemerintah juga memberikan beragam insentif fiskal bagi investasi yang mau masuk ke proyek pengembangan ibu kota baru,” jelas Airlangga.

Presiden FIABCI Regional Eropa Felice Tufano  mengatakan, tidak banyak negara di dunia yang berencana merelokasi ibu kotanya.

“Proyek IKN di Indonesia merupakan peluang besar bagi investor global,” ucapnya.

Felice menyebut, dalam menjalankan aktivitas usaha, pihak investor asing harus menggandeng pelaku usaha lokal.

“Inilah manfaat dari keikutsertaan di organisasi FIABCI. Sebab kita memiliki jaringan global yang dapat mempertemukan investasi global dengan pelaku usaha di negara tujuan investasi,” cetus Tufano.

Terkait peluang investasi di IKN yang mampu menarik minat investasi, imbuh Narek, tentunya akan menyesuaikan dengan skala bisnis serta kemampuan cashflow calon investor.

“Peluang investasi di IKN relatif besar. Contoh investasi bisnis properti yang sudah bergulir seperti relokasi ibu kota yakni Brasilia, Kairo, dan sekarang di IKN. Tidak setiap hari ada peluang investasi dengan kapasitas pengembangan seperti yang tengah digarap oleh Indonesia,” beber Narek.

Properti Asing

Selain peluang investasi di IKN, Forum FIABCI Trade Mission juga mengulik aturan tentang kepemilikan properti bagi warga asing di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan tentunya tidak ketinggalan Indonesia.

Menurut Narek, aturan transaksi properti bagi warga asing yang relatif baik seperti contoh di kawasan Eropa. Pasalnya, terbuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara yang tergabung di kawasan Eropa untuk memiliki properti di negara lain yang ada di wilayah tersebut.

“Keinginan serupa juga disampaikan pembicara dari Vietnam. Dia berharap agar aturan serupa bisa berlaku untuk warga negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tentu akan menaikkan peluang bisnis realestat bagi seluruh negara di regional tersebut,” ujar Narek.

Menanggapi wacana yang dilontarkan pembicara asal Vietnam, Ignesjz Kemalawarta, pembicara dari Indonesia menyatakan gagasan tersebut cukup baik. Hanya saja, masing-masing negara di kawasan Asia Tenggara tentunya memiliki patron hukum yang berbeda.

“Kita perlu menelisik dulu, apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk penerapan ide itu. Jika itu memang bisa diterapkan, tentu saja sangat menarik karena akan mendongkrak pasar properti di Indonesia,” ucap Ignesjz.

Baca juga: Ini Sikap Anies Baswedan soal Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan

Pemerintah juga tengah berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, peningkatan daya tarik investasi akan membuka lebih banyak WNA yang bekerja di Indonesia.

“Pemerintah akan memperkenalkan Golden Visa guna memudahkan investasi datang ke Indonesia. Pemerintah juga sedang menyusun pedoman kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Intinya, aka nada kemudahan mendapat izin serta memiliki properti di Indonesia,” ujar Airlangga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved