Pemerintah Dinilai Perlu Memeriksa Kapasitas Pengendali Data dalam Penuhi Jangka Waktu UU PDP
Sejak 31 Agustus lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP.
Misalnya, dari sisi jumlah dan kompleksitasnya. Namun demikian, tidak seolah-olah semuanya dianggap sekian juta permintaan dalam waktu bersamaan dan semua menjadi kompleks.
"Perlu aturan lebih terperinci, mana yang bisa dilakukan dalam 3x24 jam dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama. Penghapusan data, misalnya, bisa dilakukan saat itu juga ketika kita deaktivasi akun atau berhenti berlangganan layanan tertentu. Tapi mungkin saja ada yang membutuhkan waktu lebih lama karena perlu verifikasi data," ujar Heru.
Sejumlah negara juga memberikan waktu lebih lama dalam aspek pemrosesan data ini.
Misalnya Malaysia yang memberikan waktu selama 21 hari untuk pemrosesan dan pembaruan data. Sementara di Hong Kong, tenggat waktunya hingga 40 hari.
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar |
![]() |
---|
Penunjukkan Erick Thohir Sebagai Menpora Bukti Keseriusan Pemerintah Benahi Olahraga dan Pemuda |
![]() |
---|
Momen Lucu Angga Raka Diadang Paspampres Kini Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Pilihan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.