Senin, 29 September 2025

Syarat Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Ada 7 Dokumen yang Disiapkan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025.

menpan.go.id
SELEKSI PPPK 2024 - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat edaran ini menjadi panduan teknis penting bagi instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam proses pengusulan dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025.

NI PPPK Paruh Waktu adalah Nomor Induk resmi yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat untuk bekerja secara paruh waktu.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dan memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya dalam penetapan NI.

Saat ini, program PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk kepada Kepala BKN.

7 Dokumen Wajib untuk Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah persyaratan dokumen yang wajib diunggah oleh peserta dalam proses pengajuan NI PPPK Paruh Waktu:

1. Pas Foto Terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah

2. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.

3. Transkrip Nilai Asli sesuai ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan.

4. Surat Pernyataan 5 Poin, bermaterai, yang memuat:

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya

  • Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau TNI/POLRI
  • Tidak aktif dalam partai politik atau kegiatan politik praktis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri

5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku.

6. Surat Keterangan Sehat dari dokter di unit layanan kesehatan pemerintah

7. Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari pejabat tinggi pratama yang akan menerima penempatan sesuai formasi.

Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Berikut langkah-langkah resmi dalam penetapan NI:

  • PPK mengumumkan daftar peserta yang lolos alokasi kebutuhan
  • Peserta mengisi DRH dan unggah dokumen di portal https://sscasn.bkn.go.id
  • PPK mengusulkan NI melalui sistem SIASN Penetapan NIP
  • Kepala BKN/Kantor Regional BKN menerbitkan persetujuan teknis NI
  • PPK menetapkan keputusan pengangkatan format individual atau kolektif sesuai lampiran SE BKN No. 6/2025

Cara Mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

  • Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan NIK dan kata sandi terdaftar
  • Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK"
  • Isi data pribadi secara lengkap dan benar
  • Isi riwayat pendidikan dan pekerjaan
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan format dan ukuran
  • Cek kembali dan finalisasi data. Setelah finalisasi, data tidak bisa diubah
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Mengutip dari Instagram @kanreg10bkn, berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 - 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait PPPK Paruh Waktu

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan