Senin, 29 September 2025

Diplomat Indonesia Ditembak di Peru

Dewan Pakar BPIP: Demi Jaga Hubungan Baik, Pemerintah Peru Harus Usut Penembakan Staf KBRI Lima

Polisi Peru saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus penembakan tersebut dan belum mengumumkan motifnya

(Tangkap layar akun X @FiscaliaPeru // Peru 21)
DIPLOMAT ZETRO TEWAS - Diplomat Zetro Leonardo Purba (40) tewas ditembak oleh pembunuh bayarab saat bertugas di Peru, Lima, Senin malam (1/9/2025). (Tangkap layar akun X @FiscaliaPeru // Peru 21) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, tewas ditembak orang tak dikenal di dekat apartemen tempat tinggalnya di ibu kota Peru, Lima, pada Senin malam, 1 September. 

Penembakan dilakukan sebanyak tiga kali ketika korban sedang bersepeda bersama istrinya dan hendak masuk ke apartemennya di Arequipa Avenue, Distrik Lince, Lima. 

Polisi Peru saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus penembakan tersebut dan belum mengumumkan motifnya.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, atas nama Pemerintah, telah mengeluarkan pernyataan berupa ucapan dukacita yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut dan meminta otoritas Peru mengusut tuntas kasus ini.

Menanggapi hal itu, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya staf KBRI Lima dan mendesak otoritas yang berwenang di Peru untuk segera mengusut tuntas motif penembakan tersebut. 

Djumala, yang pernah menjabat Duta Besar RI untuk Austria sekaligus Wakil Tetap RI untuk PBB di Wina, lebih jauh menggarisbawahi tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pemerintah Perkuat Keamanan Diplomat RI Pasca Tragedi Penembakan di Peru

Pertama, sesuai Konvensi Wina 1961 Pasal 3, salah satu tugas Perwakilan Diplomatik (dalam hal ini Indonesia) adalah melindungi kepentingan warga negaranya di negara akreditasi. 

“Ini berarti, dalam kasus penembakan almarhum Zetro, KBRI Lima harus ikut mengawal proses investigasi kasus ini sampai tuntas serta memastikan hak-hak hukumnya sebagai diplomat dapat dipenuhi selama proses investigasi,” kata Djumala, Rabu (3/9/2025).

Kedua, dalam Pasal 29 disebutkan bahwa negara penerima (dalam hal ini Peru) harus ‘memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan, dan martabat mereka’.

Berdasarkan pasal ini, kasus penembakan tersebut sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru tidak memberikan perlindungan terhadap serangan fisik terhadap diplomat Indonesia. 

“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka,” tegasnya.

Ketiga, satu hal yang juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Peru dalam penanganan kasus ini adalah tujuan diadakannya hubungan diplomatik antara kedua negara. 

Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara dua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik. 


“Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima (Peru) dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat (Indonesia),” jelas Djumala.

Maka dari itu, Djumala mengingatkan Pemerintahan Peru untuk bersikap dan mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan