Jumat, 3 Oktober 2025

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
apps.apple.com
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation

5. Kemudian klik QR Code

QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

8. Aktivasi IKD telah selesai

Fungsi Identitas Kependudukan Digital

Dikutip dari laman Dispenduk Magetan, berikut adalah fungsi Identitas Kependudukan Digital:

(1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan

(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved