Mulai 2026 Masyarakat Tak Perlu Bawa Fotokopi KTP Lagi Saat Beli Elpiji 3 Kg
Mulai tahun depan masyarakat tidak lagi harus menyertakan fotokopi KTP saat membeli elpiji 3 kg.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan alasan mulai tahun depan masyarakat tidak lagi harus menyertakan KTP ketika membeli elpiji 3 kg.
Menurut dia, kebijakan menyertakan KTP saat membeli elpiji 3 kg sebenaranya sudah dijalankan. Namun, selama ini implementasinya terbilang cukup rumit bagi konsumen.
Selama ini, setiap kali membeli elpiji 3 kg, masyarakat melakukannya dengan menyertakan fotokopi KTP.
Tahun depan dengan sistem yang disempurnakan, data sudah langsung tercatat, jadi konsumen tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan fotokopi KTP.
Sama halnya dengan para pengecer elpiji 3 kg yang tidak perlu lagi memasukkan fotokopi KTP konsumen ke dalam sistem secara berulang kali.
"Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu. Ini tidak berulang-ulang lagi setiap orang datang menyerahkan fotokopi KTP," kata Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sistem ini juga akan membantu pemerintah mendata penggunaan elpiji 3 kg secara lebih jelas. Pemerintah juga bisa memantau peruntukan gas elpiji 3 kg oleh para pembeli.
"LPG ini apakah digunakan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga (selama ini) tidak terdata ya," ujar Yuliot.
"Sudah beberapa tahun ini kan belum ada sistem yang efektif untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026.
Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Adanya Kebocoran pada Gas Elpiji, Berikut Tips Mengatasinya
Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Baca juga: Kebijakan Satu Harga Elpiji 3 Kg, Pengamat: Subsidi Tidak Akan Tepat Sasaran
Tri bilang alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran. “Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," katanya.
Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan elpiji 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia.
Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi elpiji 3 kg yang diberikan. Namun dia belum bisa menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.
"Iya, rencananya begitu," katanya.
Setelah Elpiji Langka dan Pertamax 'Dioplos', Kini MinyaKita Disunat Isinya |
![]() |
---|
Ungkap Kecurangan dalam Penjualan Gas Melon, Bahlil Geram: Saya Tak Rela Ini Terjadi |
![]() |
---|
Bahlil Sempat Disorot soal Elpiji 3 Kg, Mengapa Prabowo Hanya Reshuffle Satryo? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Bahlil Segera Tertibkan Distribusi Solar Subsidi, Golkar Sebut itu Bagian dari Perintah Prabowo |
![]() |
---|
Saran KPK agar Penerima Subsidi Gas Melon Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.