Senin, 29 September 2025

Pekerja Pembongkaran asal Indonesia di Jepang Ditangkap karena Gunakan Kartu Izin Tinggal Palsu

Penangkapan dilakukan setelah diketahui bahwa sejak April 2025, Yayan menggunakan zairyu card palsu ketika menunjukkan identitas

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
PENANGKAPAN PEKERJA MIGRAN - Markas besar kepolisian Jepang, Badan Kepolisian Nasional (NPA) Jepang di Kasumigaseki Tokyo Foto Richard Susilo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang pekerja pembongkaran asal Indonesia bernama Yayan Sopian (30) ditangkap Kepolisian Metropolitan Tokyo pada Rabu (27/8/2025).

Ia diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang karena menggunakan kartu izin tinggal palsu atau zairyu card (serupa KTP).

Yayan, yang berasal dari Nakano, Kota Narita, Prefektur Chiba, mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Benar. Tidak ada kesalahan saya memakai KTP palsu,” ujar Yayan kepada polisi setelah ditangkap.

Penangkapan dilakukan setelah diketahui bahwa sejak April 2025, Yayan menggunakan zairyu card palsu ketika menunjukkan identitas kepada perwakilan sebuah perusahaan pembongkaran di Narita, Chiba.

Menurut Kantor Polisi Takenotsuka, Tokyo, Yayan awalnya masuk ke Jepang sebagai peserta magang teknis.

Baca juga: Indonesia Tawarkan 533 Juta Ton Karbon Lama di COP30 Brasil, Norwegia dan Jepang Tertarik

Namun, izin tinggalnya telah berakhir pada paruh kedua tahun 2024.

Untuk tetap bekerja, ia diduga membeli dan menggunakan kartu izin tinggal palsu.

Polisi masih menyelidiki bagaimana Yayan memperoleh dokumen palsu tersebut.

Di pasar gelap, zairyu card palsu dijual sekitar 25.000 yen per kartu.

Dokumen palsu ini umumnya diproduksi di China dan diedarkan oleh jaringan warga China di Jepang melalui media sosial, termasuk Facebook.

Selain itu, SIM palsu juga diperjualbelikan dengan harga serupa.

Berdasarkan hukum di Jepang, penggunaan zairyu card palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal 3 juta yen.

Diskusi tenaga kerja Indonesia di Jepang dilakukan kelompok Pencinta Jepang. Gabung gratis silakan kirim nama alamat dan nomor whatsapp ke email [email protected]

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan