Sederet Tokoh Merespons KPK Periksa Cak Imin Kasus Dugaan Korupsi Besok, Ini Komentar Anak Gus Dur
Sejumlah pihak menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia
Tetapi, penegakan hukum ditegakkan murni dilakukan demi keadilan, bukan sekadar menjegal lawan-lawan politik.
"Saya ambivalen soal ini. Wajib memang bagi Negara untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang menjahati rakyat,” tulis Alissa Wahid.
"Di sisi lain, (walau saya bermasalah dengan Cak Imin cs) saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagai bahan jegal-jegalanan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa," katanya.

“Walaupun cs-nya Cak Imin meremehkan gusdurian yang katanya cuma 150 orang aja, setidaknya kami keukeuh mengambil keteladanan #GusDur untuk bersikap adil dan memikirkan Indonesia, tidak mikir hanya balas dendam, dan tidak menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan,” kata kakak kandung Yenny Wahid itu.
Sebelumnya, Cak Imin juga merespon KPK yang akan mengusut dugaan korupsi di Kemnaker saat dirinya menjabat.
Menurutnya, hal itu adalah upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Cak Imin mengatakan tantangan dalam pemilu bukan hanya berasal dari internal, melainkan juga dari eksternal.
"Pemilu bukan hanya tantangan internal. Eksternal banyak," katanya.
Meski demikian, Cak Imin menegaskan dinamika politik seperti demikian merupakan bagian yang mewarnai perjuangan politiknya selama ini.
"Tetap semangat dan optimis. Aman," ujarnya.
Duduk perkara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak ada kaitannya dengan situasi politik.
Menurut Ali, perkara yang terjadi pada 2012 ini baru disidik KPK sejak Juli 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri, Minggu (3/9/2023).
Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja Sebut KPK Geledah Ruangan Unit Pekerja Migran Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
korupsi
Kementerian Ketenagakerjaan
Partai Kebangkitan Bangsa
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
KPK
Bukti Berdaya Saing, Mahasiswa Polteknaker Raih Prestasi di IPEC 2 |
![]() |
---|
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.