Rabu, 1 Oktober 2025

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Sebabkan Kerugian Negara

(KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri - KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Sebabkan Kerugian Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian.

"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK, yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.

"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata dia.

Dalam pengusutannya, KPK telah memproses hukum tiga orang sebagai tersangka.

Namun, kata Ali, pengumuman tersangka, termasuk konstruksi perkara baru akan disampaikan pada saat penahanan.

"Oleh karena saat ini sudah proses penyidikan, tentu teman-teman juga paham dan ketahui bahwa tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ali.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemnaker Nyoman Darmanta Jadi Tersangka, Berikut Daftar Hartanya

Akan tetapi, Ali hingga saat ini belum bisa membeberkan hasil dari penggeledahan di dua tempat dimaksud.

"Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya termasuk dengan melakukan penggeledahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved