Demokrat Minta Amandemen UUD 1945 Dilakukan Pasca Pemilu 2024
Hinca menjelaskan perubahan amandemen bukan sesuatu yang tabu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyatakan pihaknya terbuka dengan perubahan amandemen Undang-undang Dasar 1945. Namun, Ia meminta hal tersebut dilakukan pasca Pemilu 2024.
"Jikalau itu mau dimulai (dibahas) nanti saja setelah Pemilu 2024. Toh masih ada kan kalau Pemilu kan 14 Februari. Nah sidang MPR lagi nanti yang 16-18 Agustus masih ada 2024," kata Hinca seperti dikutip, Sabtu (19/8/2023).
Hinca menjelaskan perubahan amandemen bukan sesuatu yang tabu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Apalagi, Ia menyebut Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami sejumlah amandemen hingga saat ini.
Dia menuturkan perubahan amandemen perlu didiskusikan agar menangani kekosongan kekuasaan. Karena itu, amandemen mesti dilakukan dengan perhitungan waktu yang matang.
"Tinggal timing dan waktunya. Karena niat kita membuat itu pasti untuk yang terbaik, untuk bagaimana lebih baik, lebih baik, dan setelah dari reformasi 98 kesini sudah lebih dari 20 tahun saya kira bisa juga kita duduk berunding bersama-sama konstitusi itu harus dipercakapkan bersama-sama," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia pun meminta adanya kajian yang mendalam terkait amandemen Undang-undang Dasar 1945. Pasalnya, amandemen yang dilakukan akan menentukan penyelenggaraan Pilpres pada periode selanjutnya.
"Karena itu bukan hanya MPR, DPR, bukan. Seluruh rakyat Indonesia, para akademisi, harus membongkar dan membaca ulang itu dan memberi jalan pikirannya. Supaya semuanya bisa menyampaikan apa yang di kepalanya sesuai dengan perubahan jaman," tandasnya.
Pakar: Pemerintah dan DPR Harus Berbenah Sebab Banyak Langkah KPU yang Saat Ini Problematik |
![]() |
---|
Cegah 21 Juta Suara Rakyat Hangus, Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Moderat ke DPR |
![]() |
---|
Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Demokrat Soroti Persoalan Tenaga Kerja yang Perlu Ditangani |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.