Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan 3 Gedung IPDN
Dudy Jocom didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI RACHMAT KURNIAWAN, BAMBANG MUSTAQIM, DONO PURWOKO dan ADI WIBOWO tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," katanya.
Akibat perbuatannya, Dudi Jocom dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dirjen Bina Pemdes Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes Saat Tinjau Siskamling Bali |
![]() |
---|
Bekali Calon Kepala Kantor OJK, Mendagri Jelaskan Dinamika Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Siap Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Wapres Gibran di Papua |
![]() |
---|
Perlengkapan Wajib saat Registrasi SPCP IPDN Tahun 2025, Dilarang Menggunakan Perhiasan |
![]() |
---|
Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir SPCP IPDN Tahun 2025, Simak Jadwal Registrasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.