Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan 3 Gedung IPDN

Dudy Jocom didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Dudy Jocom didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan BUDI RACHMAT KURNIAWAN, BAMBANG MUSTAQIM, DONO PURWOKO dan ADI WIBOWO tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," katanya. 

Akibat perbuatannya, Dudi Jocom dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved