Perlengkapan Wajib saat Registrasi SPCP IPDN Tahun 2025, Dilarang Menggunakan Perhiasan
Berikut ini adalah perlengkapan yang wajib dibawa pada saat Registrasi Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, maka wajib melakukan Registrasi.
Seperti diketahui, hasil kelulusan akhir SPCP IPDN Tahun 2025 resmi diumumkan pada Selasa (16/9/2025).
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Perguruan tinggi kedinasan ini menjadi salah satu dari tujuh sekolah kedinasan yang kembali membuka seleksi pada tahun 2025.
Kemendagri tahun ini menyediakan kuota sebanyak 1.061 orang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui SPCP IPDN.
Jumlah tersebut menjadi kesempatan besar bagi calon peserta yang ingin meniti karier di jalur pemerintahan.
Berdasarkan Keputusan Rektor IPDN Nomor 800.1.2.2-406 Tahun 2025, diumumkan bahwa sebanyak 1.059 peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN 2025.
Hasil pengumuman kelulusan SPCP IPDN 2025 dapat diakses lewat link berikut [PENGUMUMAN SPCP IPDN 2025].
Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi maka wajib melakukan Registrasi Calon Praja pada Selasa, 23 September 2025 dan Rabu, 24 September 2025 di Kampus IPDN Jatinangor.
Bagi peserta yang tidak hadir sesuai ketentuan registrasi, maka statusnya dianggap mengundurkan diri dan otomatis dinyatakan gugur dari proses penerimaan.
Proses ini menjadi tahap akhir sebelum peserta resmi menyandang status sebagai Praja IPDN.
Adapun perlengkapan yang wajib dibawa pada saat Registrasi Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2025, sebagai berikut:
Perlengkapan Wajib saat Registrasi SPCP IPDN Tahun 2025
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir SPCP IPDN Tahun 2025, Simak Jadwal Registrasinya
1. Kartu Asuransi Kesehatan/BPJS (sesuai kepemilikan).
2. Pakaian:
a. Celana panjang hitam polos (3 buah);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.