Cerita Hanim Tersangka Penjualan Ginjal Internasional, dari Pendonor Jadi Koordinator di Kamboja
Hanim bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja untuk Investigasi Kematian Nazwa Aliya Akibat Overdosis Obat |
![]() |
---|
Belajar dari Kasus Kematian Nazwa Korban TPPO di Kamboja, Karding Tegaskan Kerja di Kamboja Ilegal |
![]() |
---|
Kementerian P2MI - Kemlu Upayakan Repatriasi Jenazah Gadis Medan Nazwa Aliya Korban TPPO di Kamboja |
![]() |
---|
Donald Trump Mengklaim Berhasil Menyelesaikan 6–7 Perang dalam Beberapa Bulan Terakhir, Apa Saja? |
![]() |
---|
Hasil Timnas Putri Indonesia vs Kamboja: Imbang 1-1, Garuda Pertiwi Juru Kunci Grup A |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.