Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Belajar dari Kasus Kematian Nazwa Korban TPPO di Kamboja, Karding Tegaskan Kerja di Kamboja Ilegal

Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Dok Keluarga
TEWAS DI KAMBOJA - Kondisi Nazwa Aliya (19) warga Jalan Bejo, Gang Sejahtera, Dusun XVl, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang saat kritis di Kamboja. Menteri Karding menegaskan Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding meminta masyarakat belajar dari kasus tewasnya Nazwa Aliya.

Nazwa Aliya, remaja berusia 19 tahun asal Sumatra Utara meninggal di Kamboja, usai terjerat modus mirip perdagangan orang berkedok lowongan kerja (loker) ke luar negeri yang ditawarkan oleh perekrut.

Baca juga: Kementerian P2MI - Kemlu Upayakan Repatriasi Jenazah Gadis Medan Nazwa Aliya Korban TPPO di Kamboja

Karding mengatakan peristiwa ini menjadi preseden bagi seluruh masyarakat soal pentingnya sikap kritis dan mencari tahu informasi apapun, khususnya ihwal loker ke negara-negara sarat kasus kejahatan.

Karding kembali menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama penempatan PMI di Kamboja. Sehingga tawaran loker apapun adalah ilegal. 

Masyarakat diminta jangan mudah tergoda hanya karena tawaran gaji tinggi, tapi berujung dijebak dan dieksploitasi.

 

 

"Kami tegaskan kerja di Kamboja ilegal. Kami tidak ingin masyarakat Indonesia tergoda dengan gaji tinggi di awal, tapi nyatanya ditipu, dieksploitasi, jadi korban kekerasan, lukanya saat menjadi pekerja migran Indonesia ilegal membekas, hingga dirasakan keluarga di tanah air," kata Karding dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Karding menegaskan, PMI yang berangkat legal dan sesuai prosedur lebih memiliki kepastian keselamatan dan pelindungan hukum. 

Baca juga: Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan

Hak-hak mereka terjamin sehingga bekerja di luar negeri menjadi aman.

Selain itu PMI yang berangkat legal juga terpantau sistem SiskoP2MI sehingga Pemerintah Indonesia bisa mudah memberikan bantuan pencegahan hingga pelindungan ketika ada kejadian atau masalah di negara penempatan.

Karding mengatakan, cara mudah mengidentifikasi loker legal atau ilegal yang menawarkan bekerja di luar negeri adalah dengan melihat persyaratannya.

Sejumlah dokumen yang harus dimiliki oleh calon PMI untuk kerja di luar negeri adalah visa kerja, perjanjian kerja dari perusahaan, dan surat izin keluarga.

"Sejumlah dokumen yang harus dimiliki untuk bisa kerja di luar negeri seperti memiliki Visa Kerja, Perjanjian kerja dan izin keluarga. Ini penting untuk mitigasi lowongan kerja abal-abal yang berujung membahayakan keselamatan," ujar Karding.

Kronologi

Kasus Nazwa Aliya berawal dari keinginan korban pergi bekerja di Kamboja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan