Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Kamboja untuk Investigasi Kematian Nazwa Aliya Akibat Overdosis Obat
Kemlu Republik Indonesia mengirim nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk menginvestigasi kematian Nazwa Aliya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengirim nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk menginvestigasi kematian Nazwa Aliya (19), warga negara Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatra Utara akibat overdosis obat.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan upaya hukum ini telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga.
“Kemlu telah berkunjung ke rumah orang tua NA di Deli Serdang untuk menyampaikan duka cita dan menjelaskan langkah-langkah penanganan yang sedang dan akan dilakukan, termasuk menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa overdosis yang dialami NA,” kata Judha kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Adapun saat ini jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka di Phnom Penh untuk proses lebih lanjut, termasuk upaya repatriasi ke tanah air.
Lebih lanjut, Kemlu RI menyampaikan bahwa Nazwa Aliya meninggal pada 12 Agustus 2025 di Rumah Sakit Siem Reap, Kamboja.
Kasus ini bermula dari pengaduan keluarga kepada Kemlu RI pada Mei 2025. Kemudian pada 31 Mei 2025, Kemlu mencoba berkomunikasi dengan korban lewat video call.
Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan, korban pergi ke Kamboja atas keinginannya sendiri karena permasalahan keluarga.
Korban pergi ke Kamboja bersama seorang warga negara Inggris yang juga dikenal oleh keluarga. Namun di Kamboja, korban tidak bekerja.
Dalam komunikasi saat itu, korban mengatakan dalam kondisi baik dan memiliki kebebasan bergerak serta tidak mendapat ancaman maupun kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Berdasarkan asesmen yang dilakukan, saat itu NA dalam kondisi baik, memiliki kebebasan bergerak, serta tidak menerima ancaman maupun kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak kriminal atau TPPO,” kata Judha.
Ketika Kemlu mencoba melakukan mediasi antara korban dengan keluarga, yang bersangkutan menolak dan meminta pemerintah menghormati pilihannya karena sudah dewasa. Terlebih korban juga berangkat secara legal.
Komunikasi Kemlu dengan korban juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga.
Baca juga: Belajar dari Kasus Kematian Nazwa Korban TPPO di Kamboja, Karding Tegaskan Kerja di Kamboja Ilegal
“Selanjutnya Kemlu telah menawarkan mediasi NA dengan keluarga, namun NA menolak dan meminta Pemerintah menghormati pilihannya karena ia sudah dewasa, dapat mengambil keputusan sendiri dan bepergian secara legal,” jelasnya.
Kemudian pada 8 Agustus 2025, Kemlu mendapat informasi korban sedang dirawat di RS Siem Reap karena kondisi yang memburuk, hingga alami koma pada 11 Agustus. Korban wafat pada 12 Agustus pukul 10.20 waktu setempat.
Penjelasan dari pihak rumah sakit, korban wafat akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut atau keracunan pada liver.
“Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, Almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut (keracunan pada liver),” jelas Judha.
Rekan Kerja Kenang Zetro Leonardo Purba Sebagai Pribadi Ceria dan Tak Pernah Menolak Tugas |
![]() |
---|
Jenazah Staf KBRI Lima Peru Zetro Leonardo Purba Akan Diautopsi Sebelum Dipulangkan ke Tanah Air |
![]() |
---|
Penembakan Pegawai KBRI di Peru Diduga Tindak Kriminal, Wamenlu Anis Matta: Mirip Perampokan |
![]() |
---|
PM Thailand Diberhentikan Akibat Skandal Telepon, Apa yang Terjadi Selanjutnya? |
![]() |
---|
Telepon ke Hun Sen Bikin PM Thailand Terancam Lengser, Paetongtarn Shinawatra Hadapi Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.