Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Hanim Tersangka Penjualan Ginjal Internasional, dari Pendonor Jadi Koordinator di Kamboja

Hanim bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja

istimewa
Hanim (41), satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja menceritakan awal mula dirinya menjadi pendonor hingga jadi koordinator korban di Kamboja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023) 

Ginjal miliknya diketahuinya akan ditransplantasi untuk calon pasien yang berasal dari Indonesia.

Sedangkan rekannya, mendapat pasien asal Indonesia.

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan. Waktu itu 2019 dibayar Rp120 juta," jelasnya. 

*Diajak Jadi Koordinator*

Selanjutnya, Hanim menyebut dirinya diajak oleh broker tadi untuk dijadikan koordinator sindikat tersebut di Kamboja.

Dia bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja.

Saat pertama kali terlibat dalam sindikat ini, Hanim mengaku membawa empat orang calon pendonor. Namun dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien. 

"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ungkapnya. 

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Sindikat Kasus Penjualan Ginjal Internasional di Kamboja Lakukan Transplantasi di RS Militer

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved