Contohnya, Minggu (16/7/2023) sore kemarin Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah ihwal ada seratus lebih KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar.
Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki.
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," tutur Said.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.