Pemilu 2024
Partai Buruh Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Soal DCS Diperbaiki, KPU: Regulasi Belum Terbit
(KPU) RI merespons pernyataan Partai Buruh ihwal informasi penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang berbeda antar pusat dan daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan Partai Buruh ihwal informasi penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang berbeda antar pusat dan daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan regulasi teknis soal DCS itu bahkan masih belum diterbitkan oleh KPU.
Maka dari itu, wajar kata Idham, jajaran KPU masih belum satu frekuensi dalam memahami aturan DCS.
"Pertanyaannya, keputusan KPU itu sudah berapa banyak yang diterbitkan oleh KPU? Itu yang harus partai buruh ketahui. Partai buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi," kata Idham saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
"Jadi, sesuatu yang ditanya yang di mana KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut, jadi wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," sambungnya.
Jadi, sebaiknya partai buruh fokus persoalan administrasi bacaleg yang disiapkan, jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif
Lebih lanjut, Idham menegaskan, sejauh ini KPU hanya menerbitkan keputusan nomor 403/2023 tentang pedoman verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten kota.
Sedangkan penyusunan DPS, sebagaimana yang dinyatakan oleh Partai Buruh belum diterbitkan oleh KPU.
"Keputusan terakhir yang diterbitkan KPU adalah keputusan 403/2023. Surat dinas terakhir diterbitkan KPU berkaitan vermin itu surat 701. Belum ada petunjuk-petunjuk teknis lain yang KPU terbitkan," Idham menuturkan.
"Jadi, sebaiknya partai buruh fokus persoalan administrasi bacaleg yang disiapkan, jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ketentuan teknis soal pencalonan legislatif yang diatur KPU RI masih kurang terperinci.
Begitu pula dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD) yang sekali pun rutin digelar, tetapi tampak masih menggunakan pendekatan yang birokratis.
"Akibatnya, tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU," kata Said dalam keterangannya, dikutip Senin.
"Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda," sambungnya.
Menurut Said ada faktor penyebab atas hal itu, yakni petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat, tidak sampai ke KPUD.
Baca juga: Ketua KPU: Harus Ada Gerakan Kuat dari Publik Tolak Jual Beli Pilihan Politik
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.