Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Reaksi Panji Gumilang usai 256 Rekeningnya Diblokir, Sebut Pemerintah Merongrongnya

Soal tuduhan Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang hingga berujung rekeningnya diblokir, Panji kecewa

Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Soal tuduhan Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang hingga berujung rekeningnya diblokir, Panji kecewa. 

"Masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," lanjut Mahfud MD.

Dari 295 bidang tanah tersebut, terbagi menjadi beberapa kepemilikan atas anam Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun

1. Sertifikat tanah atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang ada sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.

2. Atas nama Farida alwidat itu 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.

3. Atas nama Imam Prawoto ini yang disebut yang sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi.

4. Ahmad Prawira Utomo yakni 9 bidang tanah dengan luas 159 000 meter persegi.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Orang Saksi

5. Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan 69.000 meter persegi.

6. Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup dengan hak milik 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi.

7. Hakim Prasojo yang memiliki hak 30 bidang tanah atau 31 sertifikat.

8. Sofiah alwidat sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi

"Data ini, data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengusut tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved