Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jalin Hubungan Dekat dengan Staf, DKPP Berhentikan Sementara Sekretaris KPU Maybrat Elisa Kambuaya

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Elisa Kambuaya. 

Mario Christian Sumampow
Foto dokumentasi./ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Dalam sidang pemeriksaan pun terungkap bahwa permohonan cerai yang diajukan oleh Elisa ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga tanpa izin dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI selaku atasannya.

Pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa PNS wajib memperoleh izin dari atasannya jika akan melakukan perceraian.

"Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu I semestinya taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memedomani ketentuan tersebut," ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut DKPP, Elisa dan Yakomina harus menghargai proses hukum yang antara Elisa dengan Yonece yang belum inkrah karena Yonece masih mengajukan upaya banding atas status perceraiannya dengan Elisa. 

"Baik Teradu I dan Teradu II semestinya mampu menjaga kehormatan pribadi maupun lembaganya. Teradu II yang menyadari Pengadu dan Teradu I masih dalam ikatan perkawinan justru bertindak menjalin hubungan tidak wajar dengan Teradu II," lanjut Ratna Dewi. 

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Sekjen KPU untuk menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin PNS terhadap Elisa Kambuaya dan Yakomina Sipora Hindom paling lambat 30 hari kerja sejak putusan untuk keduanya dibacakan.

Hal ini dikarenakan Elisa dan Yakomina merupakan PNS dari lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.

Biro SDM KPU RI sendiri telah melakukan analisis dan melaksanakan fasilitasi disiplin pegawai terhadap keduanya yang hingga sidang pemeriksaan DKPP belum diterbitkan hasil pemeriksaannya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved