Rabu, 1 Oktober 2025

Pakar Sebut Tidak Ada Kekeliruan di UUD 1945 Tentang Wewenang Jaksa 

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berkomentar mengenai gugatan mengenai penghapusan kewenangan kejaksaan usut korupsi.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berkomentar mengenai gugatan mengenai penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi.

Dimana, gugatan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusdianto berpendapat pengajujan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat. Pasalnya, kekeliruan terjadi di tingkat peraturan perundang-undangan.

"Iyalah. Mestinya kepada pemerintah atau ke DPR dong usulannya," katanya saat dihubungi, Senin (19/6/2023).

Yusdianto mengungkapkan hal tersebut pasalnya  tidak ada kekeliruan di dalam UUD 1945 tentang kewenangan kejaksaan, tetapi di tingkat UU. 

Dengan demikian, permohonan uji materi ini tidak tepat diajukan ke MK lantaran tidak ada isi UU Kejaksaan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi antarundang-undang.

"Ini, kan, argumentasi konstitusionalitasnya adalah terkait hal yang berada di dalam udang-undang. Jadi, layer-nya itu ada di undang-undang, bukan undang-undang dengan UUD," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung dan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (Persaja) memamerkan sejumlah prestasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi saat menyampaikan pandangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Kejaksaan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materil Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan menyidik perkara korupsi.

Beberapa di antara yang dipamerkan, yaitu jumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2022.

Total ada 1.689 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam kurun waktu setahun.

"Jauh lebih banyak dari KPK dan Kepolisian yang melakukan penyidikan masing-masing sebanyak 120 dan 138 perkara," ujar kuasa hukum Kejaksaan dan Persaja, Ichsan Zikry di hadapan Hakim Konstitusi pada Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga memamerkan total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan disetor ke negara.

Dari 1.689 perkara korupsi yang ditangani, ada Rp 26,4 triliun kerugian negara yang telah disetor Kejaksaan kepada negara.

"Jauh lebih besar dari nilai kerugian perkara yang ditangani oleh KPK dan Polri yang berjumlah kurang lebih Rp 3,5 triliun,"  katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved