Selasa, 30 September 2025

Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

Isu pungli itu ditemuan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

YouTube Kompas TV
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK 

Menyikapi hal tersebut, komisioner KPK mengaku telah menindaklanjutinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum," ujarnya.

"Oknum di Rutan KPK ini sedang ditangani, itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi Dewas KPK.

Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri," ucapnya.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tandas Direktur Penyidikan KPK ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan