"Selain itu juga ada persoalan terkait peradilan militer yang diatur Pasal 65 draft RUU di mana peradilan militer akan berlaku untuk semua bentuk kejahatan yang tentunya akan banyak ketidak adilan di situ. Sebenarnya mau dibawa kemana RUU TNI ini? Reformasi sektor keamanan masih jauh dari selesai, maka politik hukum revisi UU TNI harus mengarah pada keberlanjutan proses reformasi sektor keamanan, bukan sebaliknya," tandasnya.
Diketahui, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.