Rabu, 1 Oktober 2025

Mahfud MD: Pencucian Uang Rp349 Triliun Itu Kan 300 Surat, Ya Tidak Bisa Diselesaikan Sekaligus

Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan TPPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

33 LHA/LHP Diserahkan Ke KPK

Sugeng mengatakan Tim Pelaksana Satgas telah menyerahkan 33 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK berisi transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, kata dia, Satgas Pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK. 

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.

"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen. Ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).

"Kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun. Nilai transaksi mencurigakan ya, Rp25,3 triliun," sambung dia.

Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.

Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.

59 LHA/LHP Sementara Clear

Sugeng sebelumnya mengatakan sebanyak 59 dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK yang memuat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sementara dianggap clear atau telah selesai.

Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerimanya.

"Jadi hasil sementara yang ingin saya informasikan bahwa dari 300 LHA, LHP, dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP, dan informasi itu, sudah clear (dianggap selesai) kira-kira ada 59," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).

"Namun 59 itu masih kita minta lengkapi data dan dokumennya. Jadi kalau 59 ini dilihat angkanya, itu sekitar Rp22,8 triliun," sambung dia.

Ia mengatakan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Inspektorat Kementerian Keuangan telah menerima LHA/LHP tersebut.

Mereka, kata Sugeng, tidak hanya bekerja pada 59 LHA/LHP tersebut melainkan juga pada total 300 LHA/LHP dengan total nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang telah disampaikan PPATK sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved