Mahfud MD: Pencucian Uang Rp349 Triliun Itu Kan 300 Surat, Ya Tidak Bisa Diselesaikan Sekaligus
Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan TPPU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang.
Ia menjelaskan hal tersebut ketika menjelaskan maraknya kasus korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mahfud mendengar sejumlah pihak menudingnya berbohong karena mereka meragukan besarnya angka Rp349 triliun dalam kasus pencucian uang.
Namun demikian, menurut Mahfud, mereka hanya orang yang tidak memahami teori pencucian uang.
Pencucian uang, kata Mahfud, perhitungannya berupa agregat atau angka yang terus bergerak secara dijumlah.
Ia pun mendengar pihak-pihak yang mengatakan apa yang disampaikannya terkait pencucian uang tersebut omong kosong karena sekarang sudah tidak terdengar lagi wacana terkait pencucian uang.
Padahal, kata Mahfud, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah menggarap kasus dugaan pencucian uang terkait impor emas.
Untuk itu, ia menegaskan pemerintah tidak berhenti menggarap kasus-kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof Dr Mahfud MD bertajuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Mei 2023.
"Sekarang yang kami laporkan pencucian uang Rp349 triliun itu kan 300 surat, ya tidak bisa diselesaikan sekaligus, satu-satu dong. Kalau 300 selesai itu bukan proses hukum namanya, bimsalabim," kata Mahfud di kanal Youtube INSTITUTE FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO dikutip Kamis (1/6/2023).
"Sekarang ini kan usil bilang, mana itu Pak Mahfud yang bilang pencucian uang? Sekarang kok sepi-sepi saja," sambung dia.
Ia pun merujuk tulisan di Harian Kompas karya mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf terkait angka Rp349 triliun tersebut.
Untuk itu, ia menegaskan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya terus menindaklanjuti terkait Rp349 triliun tersebut.
"Saudara bisa membaca tulisan Pak Yusuf di Harian Kompas Selasa pekan lalu. Dia menyebut, benar itu ada pencucian uang Rp349 triliun. Siapa itu Pak Yusuf? Pak Yusuf itu adalah mantan kepala PPATK. Benar ada," kata Mahfud.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Kemenkeu Prioritaskan 10 LHA/LHP, Termasuk Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun
"Apakah ditindak? Ditindak. Semua ini sekarang sudah pada bergerak. KPK sudah menangkap pencucian uang. Polisi juga sudah mulai memeriksa. Itu karena kita bicara banyak pencucian uang. Jangan dikira itu, wah itu kan hanya move politik saja. Nggak ada move politik, itu fakta," sambung dia.
Tahap Klasifikasi Data
Sebelumnya, Mahfud mengatakan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Saat ini, kata dia, baik tim pengarah, tim pelaksana, maupun tim tenaga ahli sudah sampai pada tahap klasifikasi terhadap 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Sekarang terus bekerja. Kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana, maupun tim ahli sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti. Tindaklanjutnya ada yang langsung ke bea cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," sambung dia.
LHA/LHP Prioritas
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.
Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Ia mengatakan pihaknya telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.
"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.
33 LHA/LHP Diserahkan Ke KPK
Sugeng mengatakan Tim Pelaksana Satgas telah menyerahkan 33 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK berisi transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk itu, kata dia, Satgas Pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.
"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen. Ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).
"Kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun. Nilai transaksi mencurigakan ya, Rp25,3 triliun," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
59 LHA/LHP Sementara Clear
Sugeng sebelumnya mengatakan sebanyak 59 dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK yang memuat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sementara dianggap clear atau telah selesai.
Sebanyak 59 LHA/LHP tersebut, kata Sugeng, dianggap selesai setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerimanya.
"Jadi hasil sementara yang ingin saya informasikan bahwa dari 300 LHA, LHP, dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP, dan informasi itu, sudah clear (dianggap selesai) kira-kira ada 59," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Namun 59 itu masih kita minta lengkapi data dan dokumennya. Jadi kalau 59 ini dilihat angkanya, itu sekitar Rp22,8 triliun," sambung dia.
Ia mengatakan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Inspektorat Kementerian Keuangan telah menerima LHA/LHP tersebut.
Mereka, kata Sugeng, tidak hanya bekerja pada 59 LHA/LHP tersebut melainkan juga pada total 300 LHA/LHP dengan total nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang telah disampaikan PPATK sebelumnya.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Mahfud MD Masuk Radar Istana Sebagai Calon Menko Polkam, 7 Nama Sudah Ramai Dibahas Publik |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Top 5 Aplikasi Crypto Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.