Rabu, 1 Oktober 2025

Mahfud MD: Pencucian Uang Rp349 Triliun Itu Kan 300 Surat, Ya Tidak Bisa Diselesaikan Sekaligus

Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan TPPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tahap Klasifikasi Data

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Saat ini, kata dia, baik tim pengarah, tim pelaksana, maupun tim tenaga ahli sudah sampai pada tahap klasifikasi terhadap 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi mencurigakan tersebut.

"Sekarang terus bekerja. Kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana, maupun tim ahli sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).

"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti. Tindaklanjutnya ada yang langsung ke bea cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," sambung dia.

LHA/LHP Prioritas

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.

Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.

"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.

"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).

"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved