Rabu, 1 Oktober 2025

Mahfud MD: Pencucian Uang Rp349 Triliun Itu Kan 300 Surat, Ya Tidak Bisa Diselesaikan Sekaligus

Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan TPPU

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kembali kasus transaksi janggal senilai Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang.

Ia menjelaskan hal tersebut ketika menjelaskan maraknya kasus korupsi  di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mahfud mendengar sejumlah pihak menudingnya berbohong karena mereka meragukan besarnya angka Rp349 triliun dalam kasus pencucian uang.

Namun demikian, menurut Mahfud, mereka hanya orang yang tidak memahami teori pencucian uang.

Pencucian uang, kata Mahfud, perhitungannya berupa agregat atau angka yang terus bergerak secara dijumlah.

Ia pun mendengar pihak-pihak yang mengatakan apa yang disampaikannya terkait pencucian uang tersebut omong kosong karena sekarang sudah tidak terdengar lagi wacana terkait pencucian uang.

Padahal, kata Mahfud, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah menggarap kasus dugaan pencucian uang terkait impor emas.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah tidak berhenti menggarap kasus-kasus dugaan pencucian uang tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof Dr Mahfud MD bertajuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Mei 2023.

"Sekarang yang kami laporkan pencucian uang Rp349 triliun itu kan 300 surat, ya tidak bisa diselesaikan sekaligus, satu-satu dong. Kalau 300 selesai itu bukan proses hukum namanya, bimsalabim," kata Mahfud di kanal Youtube INSTITUTE FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO dikutip Kamis (1/6/2023).

"Sekarang ini kan usil bilang, mana itu Pak Mahfud yang bilang pencucian uang? Sekarang kok sepi-sepi saja," sambung dia.

Ia pun merujuk tulisan di Harian Kompas karya mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf terkait angka Rp349 triliun tersebut.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya terus menindaklanjuti terkait Rp349 triliun tersebut.

"Saudara bisa membaca tulisan Pak Yusuf di Harian Kompas Selasa pekan lalu. Dia menyebut, benar itu ada pencucian uang Rp349 triliun. Siapa itu Pak Yusuf? Pak Yusuf itu adalah mantan kepala PPATK. Benar ada," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas TPPU Minta Kemenkeu Prioritaskan 10 LHA/LHP, Termasuk Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun

"Apakah ditindak? Ditindak. Semua ini sekarang sudah pada bergerak. KPK sudah menangkap pencucian uang. Polisi juga sudah mulai memeriksa. Itu karena kita bicara banyak pencucian uang. Jangan dikira itu, wah itu kan hanya move politik saja. Nggak ada move politik, itu fakta," sambung dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved