Cara AKBP Bambang Kayun Urus Perkara Hingga Dapat Rp 55 Miliar dan Mobil Fortuner
Lobi-lobi itu dilakukannya untuk membebaskan Emylia Said dan Herwansyah, tersangka kasus pemalsuan surat dari jerat pidana.
Kemudian Rp 400 juta terakhir diterimanya saat status Emylia Said dan Herwansyah sudah naik menjadi tersangka pada November 2016.
Kala itu, Bambang Kayun menyarankan agar keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.
Uang Rp 400 juta itu kemudian diterima Bambang Kayun dari Farhan, adik Emylia.
"Setelah itu Farhan menemui terdakwa di ruangannya dan memberikan uang sebesar Rp 400.000.000 tersebut kepada terdakwa yang langsung dihitung lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa."
Selain mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum, Bambang Kayun juga mengarahkan keduanya untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat pun memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Emylia Said dan Herwansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah menang di praperadilan, Bambang Kayun meminta agar Emylia dan Herwansyah membelikan Mobil Toyota Fortuner seharga Rp 476 juta.
"Permintaan tersebut disangggupi dengan cara Herwansyah melakukan pemesanan 1 unit Mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda," ujar jaksa.
Selain uang tunai dan mobil, rupanya Bambang Kayun juga menerima pemberian melalui transfer bank.
Uang tersebut ditransfer dari rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah kepada Yayanti, teman dekat Bambang Kayun.
Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 28 kali.
"Dengan total nilai sebesar Rp 55.150.000.000 (lima puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah)."
Atas perbuatannya itu, Bambang Kayun didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kronologi Kasus Bambang Kayun
Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.