Wakil Ketua Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam responsnya, Sahroni mengaku bingung kenapa MK yang memutuskan perpanjangan masa jabatan suatu lembaga.
Pasalnya kata dia, yang membentuk Undang-Undang tersebut yakni DPR RI.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ucap Sahroni saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian, politisi dari Partai NasDem itu enggan berbicara lebih jauh perihal putusan tersebut.
Dia mengaku hanya bingung dengan MK memutuskan pertambahan masa jabatan pimpinan KPK itu.
"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," ucap dia.
Sebelumnya, Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasar Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun
Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.
KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Diduga dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana & Perempuan Lain |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Sabar |
![]() |
---|
Hindari Praperadilan, KPK Pilih Gunakan Sprindik Umum di Kasus Korupsi PMT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.