Pemilu 2024
Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram
(MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023)
“Ahli yang dihardirkan yaitu Dr. H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem,” kata Anwar Usman di persidangan.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan terkait sidang hari ini yang merupakan tahapan terakhir sebelum putusan.
Dengan itu, kata Saldi, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK. Sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.
“Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,”
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” papar Saldi.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta MK Buat Putusan Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
Hal ink, kata Saldi, sebagai penegasan dari MK bahwa mahkamah tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini.”
“Jadi jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” tuturnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.