Pemilu 2024
Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram
(MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
Abdul Khair Ramadhan selaku ahli dari Partai Garuda dalam paparannya mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan umat Islam untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
Fatwa tersebut, kata dia, diterbitkan pada tahun 2009 yang mana hal itu dinilai berkaitan dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
“MUI Pusat pada 2009 telah menerbitkan fatwa kewajiban pemilu bagi umat Islam terkait dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang pada prinsipnya berhubngan dengan sistem proporsional terbuka,” kata Abdul Khair Ramadhan di hadapan hakim konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa dalam poin keempat fatwa tersebut tertuang ketentuan untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa serta memperjuangkan kepentingan umat islam, yang mana itu hukumnya adalah wajib.
Menurutnya, fatwa tersebut tidak mungkin terwujud dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, hal ini merujuk secara langsung terkait kepemimpinan yang dipilih secara langsung pada calon anggota legislatif.
“Dengan demikoan tanpa adanya sistem proporsional terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Abdul Khair Ramadan lantas menafsirkan dengan pendekatan makna sebaliknya terhadap fatwa tersebut.
Sehingga menurut dia, sistem yang bersebrangan dengan pemilu proporsional terbuka adalah haram bagi umat Islam. Terlebih lagi belum ada fatwa yang mengubah ketentuan yang sebelumnya.
“Maka dapat dikatakan sepanjang tidak ada fatwa yang mengasah membatalkan fatwa sebelumnya, maka sistem proporsional tertutup adalah haram,” kata Abdul Khair.
“Karena umat Islam tidak dapat memilih sebagaimana yang dimaksudkan oleh MUI Pusat,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.
Adapun agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Ahli yang dihardirkan yaitu Dr. H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem,” kata Anwar Usman di persidangan.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan terkait sidang hari ini yang merupakan tahapan terakhir sebelum putusan.
Dengan itu, kata Saldi, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK. Sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.
“Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis,”
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” papar Saldi.
Baca juga: Fahri Hamzah Minta MK Buat Putusan Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
Hal ink, kata Saldi, sebagai penegasan dari MK bahwa mahkamah tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini.”
“Jadi jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu,” tuturnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.