Pemilu 2024
Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram
(MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 beragendakan mendengar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
Abdul Khair Ramadhan selaku ahli dari Partai Garuda dalam paparannya mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mewajibkan umat Islam untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).
Fatwa tersebut, kata dia, diterbitkan pada tahun 2009 yang mana hal itu dinilai berkaitan dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
“MUI Pusat pada 2009 telah menerbitkan fatwa kewajiban pemilu bagi umat Islam terkait dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang pada prinsipnya berhubngan dengan sistem proporsional terbuka,” kata Abdul Khair Ramadhan di hadapan hakim konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa dalam poin keempat fatwa tersebut tertuang ketentuan untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa serta memperjuangkan kepentingan umat islam, yang mana itu hukumnya adalah wajib.
Menurutnya, fatwa tersebut tidak mungkin terwujud dengan sistem proporsional tertutup. Sebab, hal ini merujuk secara langsung terkait kepemimpinan yang dipilih secara langsung pada calon anggota legislatif.
“Dengan demikoan tanpa adanya sistem proporsional terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Abdul Khair Ramadan lantas menafsirkan dengan pendekatan makna sebaliknya terhadap fatwa tersebut.
Sehingga menurut dia, sistem yang bersebrangan dengan pemilu proporsional terbuka adalah haram bagi umat Islam. Terlebih lagi belum ada fatwa yang mengubah ketentuan yang sebelumnya.
“Maka dapat dikatakan sepanjang tidak ada fatwa yang mengasah membatalkan fatwa sebelumnya, maka sistem proporsional tertutup adalah haram,” kata Abdul Khair.
“Karena umat Islam tidak dapat memilih sebagaimana yang dimaksudkan oleh MUI Pusat,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri 8 hakim anggota lainnya.
Adapun agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.