Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional
Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Kata Yenti, salah satu faktornya yakni, karena Indonesia tidak memiliki aturan atau Undang-Undang yang mengatur soal perampasan aset.
Kerap kali, Indonesia ditanyakan perihal beleid tersebut di dunia internasional.
"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," kata Yenti saat ditemui usai agenda Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat (5/5/2023).
Oleh karenanya, Yenti menilai perlu, pemerintah segera mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut agar segera disahkan oleh DPR.
Pasalnya kata dia, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset ini bukan baru-baru ini dibahas, melainkan, sudah sejak beberapa tahun silam.
Namun, hingga kini, belum juga adanya keputusan pengesahan RUU tersebut.
"Jadi enggak bisa kalau gak buru-buru gitu kan, kalau sekarang mau ada Perppu ya silakan saja, tapi kalau bilang bahwa masih banyak yang dibahas, enggak mungkin," tegas dia.
Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.
"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti.
Terlebih kata dia, pembahasan RUU tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.
Tak cukup di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah juga beberapa kali mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Jika Pemerintah Serius Berantas Korupsi, Pakar: Harusnya RUU Perampasan Aset Segera Didorong
Hanya saja, hingga kini RUU yang dinilai bisa membuat korptor jera itu tidak juga disahkan.
"Saya sendiri ikut pembahasan 2006-2008 jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu kalau mau itu tinggal cepet kok, sudah bukan suatu hal yang baru," kata dia.
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.