Tak Ada Aturan Soal Perampasan Aset Dinilai jadi Hambatan Indonesia Jalin Kerja Sama Internasional
Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam.
Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya bertujuan untuk merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap substansi yang sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada, akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.
"Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," sambung dia.
Mahfud mengatakan pada Senin pekan depan akan diadakan rapat di tingkat pejabat eselon I kementerian dan lembaga terkait untuk merapikan catatan yang sifatnya teknis namun penting.
Baca juga: Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden
Catatan tersebut, kata dia, misalnya adalah kesalahan ketik atau typo.
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.