Kamis, 2 Oktober 2025

Bareskrim Polri Proses Laporan Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu

Laporan itu diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga bersama pengacara Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023). Bareskrim Polri telah menerima laporan dari keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. 

Padahal, keponakan korban menyampaikan komunikasi terakhir jika korban berada di dalam lift.

Baca juga: Keluarga Aisiah Sinta Temui Hotman Paris, Ingin Cari Keadilan, Anggap Pihak Bandara Kualanamu Lalai

"Nah ini pertanyaan kami kenapa tidak dicek terlebih dahulu CCTV yang ada di dalam lift. Kenapa ditunjukan CCTV yang di luar lift gitu loh," ungkapnya.

Di samping itu, pihak bandara juga disebut tak mempunyai itikad baik atas tewasnya Aisiah tersebut. 

"(Pihak bandara) hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan mengasih amplop yang baru dibuka beberapa hari hanya berisi 5 juta," ucap Indra lagi.

"Mereka pikir dengan dikasih begitu selesai, enggak begitu, namanya orang datang berduka ngasih kan apa adanya, nah sekarang itu yang membuat keluarga semakin kesal kenapa kayak bermain-main di atas nyawa orang lain," sambung Indra.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved