Jumat, 3 Oktober 2025

Kecewa Gugatan Tak Diterima MK, PKN Heran Disebut Tak Punya Legal Standing

PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kuasa hukum PKN Dian Farizka (kiri) saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). PKN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dari Partai Kebangkitan Nusantara ya sngat kecewa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tadi,” kata kuasa hukum PKN Dian Farizka saat ditemui usai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Lanjut Dian, pihaknya menyoroti alasan MK yang menyebut PKN tidak punya legal standing atau kedudukan hukum.

Menurutnya hal itu tak masuk akal, karena PKN merupakan partai politik peserta Pemilu 2024.

Sedangkan hakim konstitusi Wahidudin Adams menyebut selain memiliki presidential treshold, yang dapat mencalonkan presiden adalah partai politik yang pernah ikut serta dalam pemilu periode sebelumnya.

“Terkait masalah putusan itu sebetulnya ini agak sedikit aneh. Karena apa, karena partai politik peserta Pemilu 2024 ini, pemohon, PKN ini adalah bagian dari peserta pemilu. Tapi dinyatkan tidak memiliki legal standing, kan aneh di situ. Dari mana konstruksi hukumnya di situ kan,” katanya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan PKN: Tak Punya Legal Standing

Dian mengatakan pihaknya tetap menerima putusan MK atas gugatan PKN ini, meski berat dilakukan.

Karena menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.

“Ya terima enggak terima kan. Kita harus terima juga masalahnya. Tapi kalau perbedaan pendapat ya pasti wajar lah ya. Kita ini pasti agak sedikit kecewa terkait dengan adanya putusan sekarang ini tadi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan tidak menerima gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PKN, Partai Baru Tetap Tak Bisa Calonkan Presiden

Sidang perkara nomor 16/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri total 9 hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Wahidudin Adams mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 itu menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik maupun gabungan parpol peserta pemilu.

Mereka adalah Parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari junlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif sebelumnya.

Wahidudin mengatakan hal itu bertujuan untuk mengatur jumlah minimum atau ambang batas minimum perolehan suara sebagai syarat yang berlaku bagi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

“Dengan demikian oleh karena pemohon (PKN) adalah partai politik yang belum pernah mengikuti pemilihan umum pada pemilu sebelumnya dan baru menjadi parpol peserta yang akan mengikuti pemilu pada tahun 2024,” tuturnya.

Sedangkan, sambung dia, norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap parpol yang telah pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved