Jumat, 3 Oktober 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Beberkan Rincian, Beri Bantahan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan kronologi transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Berikan bantahan dan rinciannya.

Editor: bunga pradipta p
YouTube TV Parlemen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat memberikan penjelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Tetapi, lagi-lagi Kemenkeu tidak bisa memberi penjelasan karena belum menerima surat berisikan data-data seperti yang dikatakan Mahfud MD.

"Hari Sabtu, Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan transaksi di Keuangan."

"Tapi, kami belum menerima suratnya (yang ada angkanya)" ujar Sri Mulyani.

Baru setelahnya, pada Senin (13/3/2023), Kemenkeu menerima surat kedua dari PPATK yang berisikan 300 surat dari 43 lampiran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Tuduhan Transaksi Rp 349 Triliun Semuanya Terjadi di Kemenkeu

Dalam surat itu, tercantum angka Rp349 triliun.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, ratusan triliun itu tidak semuanya terkait dengan Kemenkeu.

Dari sekian ratus surat dan transaksi triliunan tersebut, hanya sebnayak Rp3,3 triliun yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu.

"Kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan, surat nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023."

"Nah, surat ini jumlah halaman lampirannya 43 halaman yang berisi 300 surat. Di situ ada angka Rp349 triliun," katanya.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun."

"Ini 2009-2023, seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai."

"Termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp3,3 triliun."

"Juga di dalam Rp3,3 triliun adalah kami, umpamanya sedang melakukan fit and proper, tolong minta data si X pegawai kita, maka kita dapat transaksi dari pegawai itu."

"Jadi tidak ada hubungannya dengan pidana atau korupsi, kalau kita untuk profiling pegawai," tegasnya.

Rincian 300 Surat Berisikan Transaksi Rp349 Triliun

Slide berisikan rincian surat dari PPATK ke Kemenkeu yang berisikan transaksi Rp349 triliun.
Slide berisikan rincian surat dari PPATK ke Kemenkeu yang berisikan transaksi Rp349 triliun. (Tangkap layar YouTube TV Parlemen)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved