Minggu, 5 Oktober 2025

Minta Jokowi Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Kubu Zico Bicara Perbedaan Pidana & Pelanggaran Etik

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya kembali bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023). Ia membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan kecurangan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah

Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico  kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico mengatakan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.

Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK

Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.

Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.

Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.

Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.

Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved