Otto Hasibuan Harap Menkumham Laksanakan Putusan PTUN Terkait SK Kepengurusan Peradi
Otto Hasibuan mengatakan, PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut.
Ketua Harian Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, perlu ada perbaikan fundamental pada SABH Kemenkum HAM agar kejadian yang menimpa Peradi tidak terulang lagi.
“Pihak Kemenkum HAM tidak cermat dalam melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang di-submit ke sistem itu yang isinya persetujuan perubahan suatu perkumpulan, termasuk Peradi,” ucapnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Peradi, Saprianto Refa, menambahkan, selain asas kecermatan, ada juga pengharapan yang wajar.
Menkopolhukam dan Menkum HAM sebelumnya sudah memfasilitasi dan mendorong bersatunya tiga kubu.
“Faktanya itu dilanggar, tidak didorong bersatu, tapi malah diterbitkan SK terhadap pengurusan Luhut Pangaribuan sehingga merugikan pihak lain,” katanya.
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat ke PTUN, YLBHI Ingatkan Hakim Berhati-hati: Jangan Sampai Ada Intervensi |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat ke PTUN, Sandyawan Sebut Investigasi TGPF soal Kasus Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.