Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bepergian ke Luar Negeri
Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.
Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
| Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
|
|---|
| Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
|
|---|
| KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
|
|---|
| KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.