Pakar Hukum Pidana Dukung Kejaksaan Agung Banding Vonis Surya Darmadi
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis terhadap Surya Darmadi.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
Tuntutan tersebut diajukan JPU lantaran mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.