Minggu, 5 Oktober 2025

Pakar Hukum Pidana Dukung Kejaksaan Agung Banding Vonis Surya Darmadi

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis terhadap Surya Darmadi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis terhadap Surya Darmadi. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.

Tuntutan tersebut diajukan JPU lantaran mendakwa Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved