Penjelasan RS IMC Bintaro Soal Kabar Tunda Pembayaran Gaji kepada Karyawan Selama 2 Tahun
Perusahaan juga sudah melakukan penyelesaian kewajiban kepada sejumlah mantan karyawan yang mengalami keterlambatan gaji.
Akibatnya, sebagian besar dana yang dimiliki perusahaan dipergunakan untuk memberi pelayanan yang baik bagi pasien, yakni mengutamakan pembelian obat-obatan.
Hal itu dilakukan, kata Rifat, demi tugas dan fungsi rumah sakit yang harus mengedepankan asas keseimbangan, serta mengutamakan kepentingan pasien.
"Dalam situasi yang sulit, kami tidak pernah berkompromi terhadap standar kualitas layanan kepada pasien, karena itu kami selalu memprioritaskan pembelian obat-obatan untuk kebutuhan pasien dibandingkan keperluan lainnya," ujar Rifat, Senin (20/2/2023) kemarin.
Mantan karyawan mengadu ke Disnaker
Pernyataan perwakilan rumah sakit di atas menanggapi kabar adanya aduan keterlambatan pembayaran gaji pegawai di tempat tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Tangerang, mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengadukan soal pembayaran gaji mereka yang tersendat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.
Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala mengatakan, para kliennya memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi manajemen RS IMC Bintaro.
Pasalnya, pihak RS IMC Bintaro tidak membayarkan gaji para pekerja secara penuh sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Oleh karena itu, ia menganggap pihak RS IMC telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Pada dasarnya rumah sakit IMC Bintaro tidak membayar hak-hak pada pekerja, yang diatur juga dalam undang-undang cipta kerja,” ujar Hulandama, Jumat (17/2/2023) lalu.
Akibatnya, sebagian besar pegawai RS IMC tersebut tidak sanggup bertahan dan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai di sana.
"Mereka pun melakukan resign dikarenakan tidak dibayarkan gajinya," kata dia.
Menurut Hulandama, sudah ada sekitar 50 pegawai yang menjadi korban dan melaporkan pihak RS IMC Bintaro ke Disnaker Kota Tangsel.
Pengaduan itu bukan hanya dari nakes, tapi juga dari pegawai administrasi, dokter spesialis, perawat, bidan dan unit pekerja lainnya.
Tidak hanya gaji yang tersendat dan dibayar dengan sistem dicicil, ternyata para pegawai yang sudah mengundurkan diri sekalipun tidak bisa mengeklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: Tribun Tangerang
Catatan Apik Tahun Lalu Buat Jojo dan Sabar/Reza Makin Optimistis di China Masters 2025 |
![]() |
---|
Dokter di Inggris Kepergok Mesum dengan Perawat di Ruang Operasi Saat Ada Pasien Terbaring |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Probolinggo: Awalnya Aman, Tiba-tiba Ngeblong dan Angin Habis |
![]() |
---|
Mengenal Kanker Nasofaring, Dokter Spesialis Jelaskan Pilihan Pengobatan hingga Harapan Kesembuhan |
![]() |
---|
Lima Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat Buat Pekerja Kantoran yang Sibuk di Depan Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.