Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Klaim Tidak Pernah Berniat Bunuh Brigadir J

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.

"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan.

Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.

"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf," ungkap Hakim Morgan.

Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun
disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Tanggapi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

"Bersama dengan Kuat Maruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Maruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," ujarnya.

Keluarga Keberatan

Pihak keluarga Ricky Rizal keberatan dengan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Majelis Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Bibi Ricky Rizal setelah sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Awalnya, Bibi Ricky Rizal yang enggan disebutkan namanya itu menolak untuk ditanya mengenai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan keponakannya itu divonis 13 tahun penjara.

"Mohon maaf ya. Terima kasih," ujar wanita yang memakai pakaian gamis berwarna merah jambu tersebut.

Lalu, awak media pun menanyakan apakah pihak keluarga keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kemudian mengangguk.

"Ya (keberatan)," ujarnya sembari mengangguk.

Namun begitu, dia pun menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut kepada penasihat hukum Ricky Rizal.

"Kami serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," tukasnya. (Tribun Network/abd/igm/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved