Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Klaim Tidak Pernah Berniat Bunuh Brigadir J
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait vonis, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky. Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar langsung menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman.
Baca juga: Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua
Terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu. Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023).
"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.
Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.
Namun lantaran tak sempat, maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.
"Tadi Ricky mau ngomong itu, dia mau ucapkan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak sesuai fakta persidangan, dia menyatakan banding," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Kata Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding
Awasi Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan.
Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.
"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf," ungkap Hakim Morgan.
Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun
disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Tanggapi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan
"Bersama dengan Kuat Maruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Maruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," ujarnya.
Keluarga Keberatan
Pihak keluarga Ricky Rizal keberatan dengan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Majelis Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Bibi Ricky Rizal setelah sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Bibi Ricky Rizal yang enggan disebutkan namanya itu menolak untuk ditanya mengenai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan keponakannya itu divonis 13 tahun penjara.
"Mohon maaf ya. Terima kasih," ujar wanita yang memakai pakaian gamis berwarna merah jambu tersebut.
Lalu, awak media pun menanyakan apakah pihak keluarga keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kemudian mengangguk.
"Ya (keberatan)," ujarnya sembari mengangguk.
Namun begitu, dia pun menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut kepada penasihat hukum Ricky Rizal.
"Kami serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," tukasnya. (Tribun Network/abd/igm/riz/wly)
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.